Dua Dekade Mengendap, Komitmen DPR atas RUU Perampasan Aset Dipertanyakan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lebih dari satu dekade tertunda kembali diangkat ke meja pembahasan DPR RI. Namun, prosesnya masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan draf dan naskah akademik.

Proses lambat pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Foto: Generator AI)

Jakarta, Netral.co.idRancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lebih dari satu dekade tertunda kembali diangkat ke meja pembahasan DPR RI. Namun, prosesnya masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan draf dan naskah akademik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan substantif baru akan dilakukan setelah rampungnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta sinkronisasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Komisi III saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU Perampasan Aset,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, naskah akademik menjadi pintu awal sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan dilakukan. DPR, lanjutnya, berjanji membuka ruang partisipasi publik agar regulasi ini tidak lahir secara tergesa-gesa.

Fokus Penguatan Penegakan Hukum

Pembahasan awal RUU ini mulai digelar sejak 15 Januari 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan regulasi tersebut penting untuk memperkuat instrumen hukum terhadap berbagai tindak pidana bermotif keuntungan finansial.

“RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana ini merupakan salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang merugikan negara,” ujar Sari dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan.

Komisi III juga memastikan partisipasi publik akan dibuka seluas-luasnya dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Di saat bersamaan, DPR tengah mempersiapkan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.

Riwayat Panjang yang Tersendat

RUU Perampasan Aset bukan wacana baru. Gagasannya telah muncul sejak 2003 dan pada 2008 diusulkan secara resmi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2012, pembahasannya sempat mendekati tahap final, namun kembali tertunda. Dalam periode 2023–2025, meskipun pemerintah telah menerbitkan surat presiden (Surpres) pada masa pemerintahan Joko Widodo, RUU ini kembali gagal menjadi prioritas tahunan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi politik hukum dalam memberantas kejahatan finansial, khususnya korupsi yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Ujian Konsistensi Politik Hukum

Secara substansi, RUU Perampasan Aset dinilai krusial karena dapat memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana meskipun pelaku telah meninggal dunia atau tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, sepanjang terbukti berasal dari kejahatan.

Namun, sejumlah kalangan juga menekankan pentingnya perumusan yang cermat agar tidak menabrak prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi.

Kini, publik menanti apakah kebangkitan kembali RUU ini akan berujung pada pengesahan yang efektif, atau kembali menjadi daftar panjang regulasi yang tertunda di tengah dinamika politik legislasi nasional.

Comment