Jakarta, Netral.co.id – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Penyebutan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengungkap kronologi dan peran para tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara bermula dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Jokowi bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
Menurut Asep, dalam pertemuan itu dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.
“Kuota tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau Menteri Agama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 11 Januari 2026.
Asep menegaskan, tambahan kuota tersebut seharusnya dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, dalam praktiknya, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Pembagian 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus itulah yang menjadi titik awal persoalan dalam perkara ini,” kata Asep.
Dalam proses tersebut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, disebut turut berperan membantu proses pembagian kuota tambahan tersebut.
Kuota haji khusus kemudian didistribusikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
Salah satu pihak yang disebut menerima kuota tersebut adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga terdapat aliran dana atau kickback dari biro travel kepada oknum di Kemenag, termasuk kepada Yaqut dan Gus Alex.
Dana tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji khusus kepada calon jemaah.
“Dalam penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari proses tersebut,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Jumat 9 Januari 2026 lalu.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
KPK menyatakan terbuka untuk memanggil siapa pun sebagai saksi guna mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Pemanggilan saksi tergantung pada kebutuhan penyidik. KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara dan dapat membantu membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 11 Agustus 2025 lalu.
Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, Budi tidak memberikan tanggapan.

Comment