Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap yang dilakukan agen travel kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan kuota tambahan penyelenggaraan haji pada 2023–2024.
“Itu termasuk materi yang nanti akan didalami (dugaan suap agen travel kepada pejabat Kemenag),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa agen travel mengelola dana para calon jemaah yang mendaftar haji melalui penyelenggara pelaksana ibadah haji, yang melibatkan Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi terkait dengan aliran-aliran uang yang dikelola oleh para penyelenggara haji, dalam hal ini para agen travel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan menelusuri apakah ada aliran dana pelaksanaan haji dari agen travel kepada penyelenggara haji sebagai bentuk kickback untuk mendapatkan kuota tambahan haji tersebut, termasuk siapa pihak pemberi dan penerima suap tersebut.
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja, itu nanti akan ditelusuri,” katanya.
Sebelumnya, KPK sedang mendalami aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang membagikan kuota haji tidak sesuai aturan, serta memberikan kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
“Aliran dana baik itu dalam konteks pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum Kemenag yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai aturan, kemudian mendapatkan sejumlah uang,” kata Asep di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Asep menambahkan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang seharusnya tidak menerima kuota haji khusus, tetapi tetap mendapatkannya dan kemudian menjual tiket haji untuk memperoleh keuntungan.
“Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel dimana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut,” ujarnya.
Menurut Asep, hasil penelusuran aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun pihak agen travel haji. Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Betul, dengan menggunakan Pasal 2, Pasal 3 ada unsur kerugian negaranya yang harus penyidik buktikan,” kata Asep.
“Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” tambahnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, penggunaan sprindik umum memberi ruang bagi penyidik untuk lebih leluasa mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Dengan status penyidikan, KPK kini memiliki kewenangan melakukan upaya paksa seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.
“Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, dimana belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya, sehingga kami melihat perlu mengumpulkan bukti lebih banyak untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” jelas Asep.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pelaku usaha travel haji dan umrah. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan perintah pembagian kuota haji dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut enggan menjawab lebih lanjut.
Comment