Pengacara Makassar Diduga Tertipu iPhone 11 Pro Tanpa Sinyal di Yuli Sumber Laris

IMG 20250709 WA0047 copy 640x626

Makassar, Netral.co.id – Seorang pengacara asal Makassar, Jardianto Jabir, mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah membeli sebuah iPhone 11 Pro dari sebuah gerai ponsel yang cukup dikenal di Kota Makassar.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Februari 2025. Saat itu, Jardianto melakukan tukar tambah ponsel miliknya, Samsung Galaxy Z Fold 6, dengan sebuah iPhone 11 Pro di counter ponsel Yuli Sumber Laris, yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Namun, tak lama setelah transaksi dilakukan, Jardianto menyadari bahwa ponsel yang diterimanya tidak dapat menangkap sinyal jaringan sama sekali. Ia menduga ponsel tersebut merupakan produk ilegal atau tidak layak edar.

“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun non-materiil. iPhone itu tidak bisa digunakan untuk komunikasi karena tidak ada sinyal,” ujar Jardianto kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.

1001131142

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat gangguan pada perangkat tersebut, aktivitas profesionalnya terganggu.

Beberapa kali ia mengaku kehilangan informasi penting, termasuk jadwal penerbangan yang dikirimkan melalui notifikasi dari maskapai.

“Ini bukan semata soal harga, tapi soal kepercayaan dan kerugian aktivitas saya. Saya minta pemilik toko bertanggung jawab secara profesional,” tegas Jardianto.

Hingga laporan ini disusun, pihak Yuli Sumber Laris belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Jardianto menyatakan jika tidak ada itikad baik dari pihak penjual, ia akan menempuh jalur hukum.

“Saya pertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar menjadi pelajaran, sekaligus melindungi konsumen lain dari praktik serupa,” ujarnya.

Comment