Dompu, Netral.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) meskipun pemerintah tengah menggalakkan efisiensi anggaran.
Pembentukan tim ini menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai gaji tinggi yang diterima para anggotanya, yakni berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Dokumen yang mencantumkan daftar nama anggota TPPD, beserta nominal gaji dan tanda tangan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, viral di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah kebijakan ini selaras dengan instruksi efisiensi anggaran dari Presiden.
“Pembentukan TPPD dengan gaji yang terbilang tinggi, apakah tidak bertentangan dengan instruksi efisiensi anggaran?” tulis akun Facebook @anjali.
Baca Juga : Intip Harta Kekayaan Bupati Dompu Bambang Firdaus
Menanggapi polemik ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, menjelaskan bahwa hingga saat ini, anggaran untuk gaji dan operasional TPPD belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pemkab masih mengkaji lebih lanjut mengenai sumber pendanaannya.
“Belum dianggarkan dalam APBD, gajinya masih kami kaji,” ujar Gatot, dikutip dari detikBali, Kamis 27 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa pembentukan TPPD telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30, tetapi masih diperlukan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar hukum lebih lanjut.
“Sesuai aturan, harus ada Perbup terkait tim ini. PP Nomor 30 memang membolehkan bupati membentuk TPPD, dan kami sedang menyusun Perbup tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, membantah bahwa anggota TPPD menerima gaji sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga : Mengenal Rekam Jejak Bambang Firdaus Bupati Dompu
Menurutnya, angka tersebut mencakup keseluruhan biaya operasional tim, bukan hanya gaji individu.
“Sampai saat ini, gaji tim tersebut belum tertuang dalam APBD. Namun, jika diteliti lebih lanjut, angka yang beredar itu mencakup gaji dan operasional,” jelas Syahroni.
Ia menambahkan, jika TPPD mulai bekerja pada 2025 dan membutuhkan anggaran, Pemkab Dompu harus melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Untuk kejelasan pendanaan, perlu ada mekanisme pembahasan dalam rapat TAPD,” ujarnya.
TPPD Dompu terdiri dari enam anggota utama, semuanya non-aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah:
Asrullah – Ketua Koordinator Bidang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah dan Reformasi Birokrasi
Ruslan – Ketua Bidang Ekonomi Kreatif, Pengentasan Kemiskinan, dan Ketenagakerjaan
Anshori – Ketua Bidang Pengembangan Usaha Daerah dan Potensi Pendapatan Asli Daerah
Muhammad Fajrin – Ketua Bidang Sinkronisasi Regulasi, Pelayanan Publik, dan Trantibbummas
Di atas mereka, Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Sekda bertindak sebagai pengarah TPPD, sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan menjadi penanggung jawab tim.
Selain itu, ada sekretariat TPPD yang dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan didukung oleh beberapa staf administrasi. Staf sekretariat ini akan menerima gaji mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Kontroversi semakin memanas setelah terungkap bahwa mayoritas anggota TPPD, termasuk ketua dan staf, merupakan mantan tim sukses, kuasa hukum, serta tim pemenangan Bupati Dompu pada Pilkada 2024.
Publik kini menanti keputusan final Pemkab Dompu mengenai pendanaan TPPD dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah di tengah tuntutan efisiensi.
Comment