Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Obat Palsu dan Kadaluwarsa

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Obat Palsu dan Kadaluwarsa

(Foto: Antara)

Netral.co.id, Jakarta, – Jajaran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan palsu sampai obat kedaluwarsa yang dikemas kembali. Sebanyak 430.000 obat-obatan ini berhasil disita oleh polisi dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dimana, 11 orang diantaranya RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ merupakan produsen hingga penjual obat tersebut.

“Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal,” kata Auliansyah, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 januari 2023.

“Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat,” tambahnya.

Menurutnya, para pelaku meracik obat dengan peralatan seadanya dengan meniru obat asli. Polisi pun menggerebek enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, pada Kamis 26 januari 2023 lalu.

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan obat-obatan palsu hingga obat kadaluarsa sebanyak 430 ribu butir.

“Kemudian kami juga menyita 430 ribu obat, maish bisa berkembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya,” Pungkasnya.

Comment