Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah MFS Dinyatakan Normal

Pelaku pembunuhan bocah

Ist

Netral.co.id, Makassar, – Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan dari bidang psikologi terhadap dua tersangka masing-masing AD (17) dan MF (18) pelaku pembunuh anak berinisial MFS (11) dalam keadaan normal.

“Hasilnya, dari Polda Sulsel secara psikologis anak normal. Saudara AD normal termasuk tersangka MF,” ujar Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa 17 januari 2023.

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan psikiater anak dari ahli Rumah Sakit Bhayangkara juga tidak ada masalah kejiwaan pada dua tersangka. “Hasil psikiater dari ahli Bhayangkara juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan,” kata Kompol Jufri kepada awak media.

Mengenai pasal dikenakan, kata Jufri, untuk tersangka pasal 340 KUHP pidana karena disitu ada perencanaan serta subsidair 338 KUHP pidana dan subsider 170 KUHP pidana karena lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, kemudian terkait dengan anak 10 tahun,” kata dia. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, UPTD PPA Makassar, Bapas Makassar, serta pihak terkait guna memastikan kronologi kejadian atas pembunuhan berencana tersebut untuk segera disidangkan.

Comment