Dinas PUTR Pangkep Gelar Sosialisasi Perubahan IMB Jadi PBG

sosialisasi peraturan pemerintah terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

sosialisasi peraturan pemerintah terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Ist

Netral.co.id, Pangkep, – Dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Kabupaten Pangkep gelar sosialisasi peraturan pemerintah terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Matampa Inn, kamis 8 desember 2022.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

MYL dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya PGB ini semakin mempermudah masyarakat.

Kepala dinas PUTR Pangkep, Andi Irwan berharap, dengan sosialisasi ini aparat pemerintah di kelurahan, desa dan kecamatan sudah mengerti tentang PBG dan alur perijinannya.

Saat ini katanya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang PBG dan alurnya sehingga banyak yang membangun tanpa ijin.

“Bahkan saat ini, banyak gedung dan rumah yang dibangun tanpa ijin pemerintah setempat padahal suatu kewajiban. Disamping itu, ini juga bisa mengangkat PAD kita,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan bahwa ada perbedaan IMB dengan PBG.

“IMB harus mengurus ijin sebelum membangun. Sementara PBG, meskipun telah bangunan namun belum ada ijin bisa tetap diurus,” tambahnya.

Sosialisasi ini dihadiri Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Camat maupun Kepala Kelurahan dan Desa.

Adapun perubahan IMB ke PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Pilkades Pangkep, Bupati MYL Tinjau Proses Pemungutan Suara

Baca Juga: Tekan Stunting, Bupati MYL Luncurkan DASHAT di Pulau Sabutung

Comment