Netral.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 6 produk skincare yang diduga mengandung merkuri.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2023, hingga diuji secara resmi oleh BPOM dan diumumkam oleh Polda Sulsel pada tahun 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, mengungkapkan bahwa produk skincare berbahaya ini ditemukan setelah dilakukan penyelidikan.
“Beberapa barang bukti produk kosmetik yang diduga mengandung unsur-unsur yang berbahaya apabila digunakan oleh konsumen yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (total merk) ada 6,” kata AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Nasaruddin menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan setempat dalam kasus ini.
Sementara itu, Irjen Yudhiawan selaku Kapolda Sulsel menyatakan bahwa keenam produk skincare tersebut tersebar di beberapa wilayah di Sulsel.
la menyebut, bahwa enam produk tersebut antara lain FF (Fenny Frans), MH (Mira Hayati), RG (Raja Glow), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL,” ungkap Yudhiawan.
“Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing,” lanjutnya.
Yudhiawan juga menyebutkan bahwa barang-barang yang disita telah diuji di laboratorium oleh BPOM Makassar. Dia menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, pemilik produk akan menghadapi konsekuensi hukum.
“Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPOM Makassar, untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya,” imbuh Yudhiawan.
Di sisi lain, Kepala Balai POM Makassar, Hariani, menegaskan bahwa produk-produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran.
Namun hingga kini yang sudah berhasil diungkap baru 3, di antaranya Raja Glow Skincare, CV Fenny Frans Skincare dan Mira Hayati Kosmetik.
Sementata tiga lainya diketahui masih lancar usaha skincare bodongnya, hal ini membuat netizen geram hingga menyinggung kejayaan NRL.
“Nrl ko gak di tahan,” Tulis akun instagram @esse.karin.7
@tsafiraah
“cocokk, pdahal itumi suhunya,”
@stefanylrz97 7
“konon katanya suaminya anggota jdi susah bede,”
@hllw_aiissss
“kuat banget bekingan NRL,”
@fe.bri2112
“Kok cuma 3 tersangka? Kan banyak. Maksimal penjara berapa tahun nih??? Moga aja tahunan ya”,
@israanwar91
“Kodong dg sila batena jadi tumbal padahal bukan dia yang di panggil² owner kenapa dia yang di penjara,”
Comment