Terkait Jual Beli Organ Tubuh 7 Situs dan 5 Grup Medsos Diblokir Kominfo

Situs jual beli organ tubuh lewat Yandex

Situs jual beli organ tubuh lewat Yandex.(Foto:SS)

Netral.co.id, Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan sudah melakukan pemblokiran kepada 7 situs dan 5 grup media sosial (medsos) terkait jual beli organ tubuh manusia, sejak Kamis 12 januari 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini (Jumat). Isinya meminta Kemenkominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Semuel dalam keterangan resminya.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tambahnya.

Tak hanya itu, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan 5 grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” kata Semmy.

Ia melanjutkan situs yang diblokir sudah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, bisa merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil profiling semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.

Comment