Resmi Abdul Hayat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Parepare

Netral.co.id

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh saat usai melantik Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani. Dok Netral.co.id

Netral.co.id, Makassar – Penjabat Gubernur Provinsi Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh melantik Dr. Abdul Hayat Gani sebagai Penjabat Wali Kota Parepare yang menggantikan Akbar Ali yang sudah memimpin Parepare hampir setahun.

Hadir pada pelantikan tersebut Pangdam XIV /HSN diwakili Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik Kodam XIV/HSN, Kapolres Parepare, Pangkoopsud II diwakili Sahli Bid Turdara Koopsud II, Danlantamal VI diwakili Kadiskinpers Lantamal VI,Letkol Laut (K/W) Sahara.A.M.d, Kabinda diwakili Kabag Ops Binda Sulsel, Ketua DPRD Kota Parepare, para kepala OPD Pemprov Sulsel dan seluruh OPD lingkup Kota Parepare.

“Saya Penjabat Gubernur Sulsel atas mana Presiden Republik Indonesia dengan ini saya melantik saudara sesuai aturan yang berlaku,” ucap Prof Zudan saat melantik Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani, di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel, Rabu, 18 September 2024.

“Hari ini Allah SWT kembali memperlihatkan kekuasaannya memutar waktu. Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Dr. Akbar Ali beliau sudah hampir sempurna menjadi kepala daerah,” kata Mantan Pj Gubernur Sulbar itu.

Baca Juga : Inflasi Tinggi dan Kebijakan Kontroversial, Akbar Ali Digantikan Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota

Prof Zudan menjelaskan bagaimana tugas kepala daerah untuk melanjutkan pemerintah karena ada kekosongan jabatan. “Itu untuk melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya agar tidak ada kekosongan. Tugas pembangunan dan tugas sosial kemasyarakatan,” tutur Prof Zudan.

Baik di hadapan masyarakat maupun pemerintahan tidak ada kepala daerah yang luput dari pro dan kontra. Menurut Prof Zudan hal tersebut merupakan hal yang biasa bagi kepala daerah, dimanapun.

“Sebaik-baiknya pimpinan tidak semuanya baik dan sejelek-jeleknya pimpinan pasti ada baiknya. Jadi silahkan jalan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” ujar Prof Zudan.

Khusus untuk Pj Wali Kota Parepare Dr. Abdul Hayat Gani Pj Gubernur Sulsel menyarankan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan main berlaku dan tidak melakukan mutasi jabatan kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Untuk bapak Abdul Hayat tugasnya melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya, dan di larang melakukan mutasi, memindahkan kepala sekolah, dan kepala Puskesmas. Boleh melakukan hal tersebut perlu ada izin dari Mendagri,” ungkap Prof Zudan.

Baca Juga : Ketua Dekopin Sulsel Apresiasi Komitmen Pj Gubernur Prof Zudan Terhadap Gerakan Koperasi

Untuk itu Prof Zudan mengajak masyarakat Kota Parepare dan stakeholder agar sama-sama melepas eks Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dan menerima Dr. Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare.

“Mari kita lepas Pak Akbar Ali dengan penuh keikhlasan dan kita menerima bapak Abdul Hayat dengan setulus hati. Mari kita tunjukkan kecintaan kita kepada Sulawesi Selatan. Mari kita tunjukkan kecintaan kita kepada Parepare. Tinggalkan kepentingan pribadi dan mengedepankan kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Parepare, Dr. Abdul Hayat Gani menyampaikan tugas pertama dirinya sebagai kepala daerah bagaimana melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya.

“Tugas utama seperti yang bapak Gubernur kata tadi, melanjutkan beberapa tugas-tugas skala prioritas misalnya itu pertama mengantar dan sukseskan Pilkada serentak dan termasuk pembangunan infrastruktur,” tutupnya. (*)

Comment