PT Pertamina Dituding Edar BBM Oplosan, Fadjar Djoko Santoso: Narasi Oplosan Itu Tidak Sesuai Dengan Pernyataan Kejagung

PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 (Pertamax) yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Fadjar Djoko Santoso Vice President Corporate Communication Pertamina. (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 (Pertamax) yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Kata Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan Kejaksaan Agung.

Fadjar menerangkan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejagung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

Fadjar juga tegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Baca Juga; Kontroversi BBM Jenis Pertamax, Antara Oplosan dan Asli

Hingga melibatkan lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat. Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan tudingan adanya Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax.

Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Bagi Fadjar, pemberitaan yang beredar tentang tudingan oplosan BBM jenis Pertamax oleh PT Pertamina merupakan kesalahpahaman atas apa yang diterangkan oleh Kejagung.

Comment