Netral.co.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk membahas kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak 2024.
Rakornas ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota serta Ketua Bawaslu tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mewakili Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, turut hadir dalam acara yang berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024.
Firman menegaskan bahwa Rakornas ini menjadi ajang untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga netralitas ASN agar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Makassar dapat berlangsung aman, damai, dan kondusif.
Baca Juga : Pj Sekda Kota Makassar Tekankan Pentingnya Kolaborasi Multisektoral untuk Zero Stunting
“Alhamdulillah, hari ini kami berpartisipasi dalam Rakornas bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia. Ini membuktikan kesiapan Kota Makassar untuk mendukung kelancaran pemilihan serentak serta menegaskan komitmen kami terhadap netralitas ASN. Ini adalah kewajiban,” ujar Firman.
Menurutnya, Rakornas ini juga menjadi wadah bagi daerah untuk berkomitmen dalam menjaga karier ASN dan menegakkan netralitas.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan bahwa Rakornas ini penting untuk menjaga netralitas ASN, yang kerap diuji dengan berbagai tantangan menjelang Pemilihan Serentak November 2024.
“Kontestasi ini menekankan pentingnya netralitas ASN, terutama bagi kepala daerah yang juga menjadi kontestan dalam pemilihan nanti. Kami juga membahas potensi kerawanan dan koordinasi tahapan yang telah berjalan,” ujarnya.
Baca Juga : Pj Sekda Kota Makassar Resmi Buka Rakornas ke-3 Forum Dewan Pendidikan Indonesia
Ada tiga tahapan utama dalam pemilihan: pendaftaran, kampanye, dan pemungutan suara. Saat ini, pemilihan sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi oleh KPU.
“Tahapan penelitian persyaratan pasangan calon berlangsung hingga 21 September 2024, sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024,” jelas Rahmat.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan isu yang rawan, dengan 1.010 pelanggaran tercatat pada Pemilihan 2020 di 170 wilayah pemilihan. Oleh karena itu, Bawaslu akan memperketat pengawasan pada tahapan kampanye.
“Kami telah menyiapkan aplikasi yang terhubung langsung dengan BKN untuk menangani pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya. (*)
Comment