Netral.co.id, Makassar, – Pernikahan sang anak Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Dr Rahmatia HL M.Pd. di Gedung Training Center UIN Alauddin Makassar, Senin, 5 Agustus 2024.
Setidaknya, 27 orang masa aksi unjuk rasa di depan Kampus I UIN Alauddin Makassar terpaksa diamankan kepolisian Polrestabes Makassar.
27 masa aksi ini diamankan dan dimintai keterangan serta tanda tangan surat pernyataan agar tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.
Wakil Dekan III FSH UIN Alauddin Makassar, Dr Rahmatia saat dihubungi Netral.co.id enggan berkomentar banyak soal pernikahan anaknya menjadi biang kerok kepolisian membubarkan secara paksa masa aksi.
“Saya tidak bisa melayani (Wawancara),” demikian singkat Wakil Dekan III FSH UIN Alauddin Makassar, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Juga : Pengantin Jadi Salah Satu Alasan Polisi Bubar Paksa Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar
Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengaku terhambatnya para tamu pengantin di yang sedang berlangsung acara resepsi pernikahan di Gedung Center UIN Alauddin Makassar.
Menurut Darminto dalam aksi tersebut, mahasiswa dianggap mengganggu aktivitas warga yang melintas dari Gowa ke Makassar maupun arah sebaliknya. Petugas kepolisian pun langsung membuka paksa jalan yang diblokir mahasiswa.
“Karena mengganggu ketertiban umum, jalan warga yang dari Gowa ke Makassar tertutup. Ini sampai batas kota. Bisa dilihat sendiri. Itu ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN. Tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan. Karena sudah mengganggu,” ungkapnya, Senin, 5 Agustus 2024.
Comment