Mira Hayati Minta Pindah Status Tahanan, Dari Rutan ke Tahanan Rumah Dikabulkan PN Makassar

Pemindahan status tahanan itu dapat terjadi setelah permohonan Mira Hayati dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar.

Mira Hayati owner skincare bermerkuri. (Foto:dok)

Makassar, Netral.co.idMira Hayati terdakwa kasus skincare berbahaya, sebelumnya pernah mengajukan permohonan pindah status tahanan. Kini apa yang ia mau sudah terjadi, dirinya sudah tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Pemindahan status tahanan itu dapat terjadi setelah permohonan Mira Hayati dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar.

“Kan, itu penetapan dari hakim, bukan dari kami,” kata Kepala Rutan Makassar, Jayadikusuma dilansir Netral.co.id pada CNNIndonesia.com, Selasa (8/4/2025).

Pengalihan status tahanan tersebut, kata Jayadi, berdasarkan penetapan majelis hakim PN Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Makassar. Terdakwa Mira Hayati dikeluarkan dari Rutan Makassar 27 April atau empat hari menjelang hari raya Idulfitri.

“Jadi hakim yang mengeluarkan penetapan pengalihan status tahanan. Kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, ya kami keluarkan (Mira Hayati dari Rutan Makassar),” ungkapnya.

Baca Juga: Bos Skincare Bermerkuri Mira Hayati Ajukan Pindah Status Tahanan, Ini Alasannya

Majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati untuk menjalani penahanan luar setelah mendapatkan jaminan dari suami terdakwa atas nama Agus Nur Itsan.

Alasannya Mira Hayati baru saja melahirkan dan menyusui anaknya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ida Hamidah enggan membeberkan kabar peralihan status Mira Hayati menjadi tahanan rumah, setelah cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans soal keberadaan kliennya yang kini tidak ditahan di Rutan Makassar.

“Harusnya di tanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya,” kata Ida saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus skincare berbahaya tersebut, terdapat tiga orang sebagai terdakwa yakni Mustari Daeng Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim.

Baca Juga: Usai Mira Hayati Cs Ditahan, Kini Skincare NRL Jadi Sorota Netizen

Selain Mira Hayati, saat ini Mustari Daeng Sila dan Agus Salim masih ditahan di Rutan Makassar selam proses hukum masih berjalan di pengadilan.

Baca Juga: Mira Hayati mengajukan permohonan pengalihan status, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi bayi Mira Hayati yang lahir prematur

Comment