Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Makassar, Hati-hati Bisa Kena Sanksi Bagi Yang Melanggar

Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar kembali melakukan aksi sidak pemantauan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok pada Kamis 13 Oktober 2022.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar kembali melakukan aksi sidak pemantauan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok pada Kamis 13 Oktober 2022/Ist

Netral.co.id, Makassar, – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar kembali melakukan aksi sidak pemantauan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok pada Kamis 13 Oktober 2022.

Sidak tujuh tatanan tersebut mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi teguran dan tertulis hingga denda sebesar paling rendah uang senilai Rp 50.000 sampai kurungan tiga bulan kurungan penjara serta uang Rp 50.000.000.

Diketahui sidak ini berlangsung di wilayah kerja Puskesmas Meredekaya, sidak di wilayah kerja tersebut berlangsung 20 titik, hasilnya ada ditemukan dua pelanggar saat memantau penerapan di sekolah dan kantor pemerintahan.

“Ada dua orang didapat melanggar KTR karena merokok di tempat. Dalam hal ini, Satpol PP melayangkan surat teguran tertulis,” kata Tim Satga KTR kota Makassar Adi Novrisa Perdana.

drg Adi sapaannya, ia menjelaskan kedua pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok tujuh tatanan tersebut keduanya didata lalu ditegur pada pada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan sidak Satgas KTR kota Makassar sudah rutin dilakukan, kegiatan sidak diawali briefing di kerja puskesmas tersebut. Satgas yang terdiri dari Dinas Kesehatan Satpol PP kota Makassar Puskesmas wilayah kerja dan Hasanuddin Contact (HC) dibagi tiga tim dan langsung menyebar ke tujuh tatanan.

Dia menjelaskan, titik yang dikunjungi mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang KTR. Sasarannya yaitu layanan pendidikan, kesehatan, tempat ibadah dan tempat. Sementara indikator pemeriksaan seperti bagaimana kepatuhan. Caranya, dengan melihat apakah ada yang merokok di tempat larangan dan promosi iklan rokok.

“Sudah hampir 10 tahun berjalan (aturan), tim satpol akan memberi teguran tertulis dan dilanjutkan tipiring kalau sudah berulang. Ini sudah banyak kedapatan, ini kita rutin laksanakan,” tambahnya.

Satgas KTR juga melakukan sosialisasi dengan memasang rambu larangan merokok untuk dapat dibaca dan dipatuhi oleh siapapun.

“Kegiatan ini tetap dilakukan sosialisasi perda KTR karena masih banyak yang belum tahu. Tim juga menempelkan stiker pada tempat yg belum ada tanda,” tutupnya.

Sekedar informasi ada tujuh yang diatur oleh Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2013 tantang kawasan tanpa rokok, yaitu, tempat ibadah, pendidikan, rumah makan, bermain anak, tempat kerja, transportasi publik, dan fasilitas Kesehatan dan yang lainnya yang sudah diberi tanda KTR.

Comment