Mendagri Tegas Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru

Bima Arya menekankan bahwa tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemda di seluruh Indonesia. Ia berharap seluruh daerah patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.idWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) harus menaati kebijakan pusat terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

Bima Arya menekankan bahwa tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemda di seluruh Indonesia. Ia berharap seluruh daerah patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami ingatkan semuanya supaya mengikuti kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk tenaga honorer. Semua harus mengikuti skema yang telah ditentukan,” ujar Bima Arya dalam pertemuan di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu 2 April 2025.

Menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, Peringati PNS Agar Tidak Terlambat Masuk Kerja

Sosialisasi dan penyesuaian jadwal implementasi aturan juga menjadi bagian dari koordinasi tersebut.

“Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyamakan timeline kebijakan ini. Tenggat waktunya harus jelas dan disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemda,” tambahnya.

Larangan pengangkatan tenaga honorer ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres).

Pemerintah menargetkan penataan tenaga kerja di sektor pemerintahan agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan dipenuhi melalui jalur yang sesuai.

Seperti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS), sesuai aturan yang berlaku.

Comment