KPK Tetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua Tersangka Gratifikasi Lukas Enembe Rp1 Miliar

KPK Tetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua Tersangka Gratifikasi Lukas Enembe Rp1 Miliar

Ist

Netral.co.id, Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Rijatono Lakka diduga memberi uang Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebesar Rp1 miliar setelah perusahaannya dimenangkan untuk menggarap tiga proyek di Papua.

“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 januari 2023.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Rijatono Lakka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sementara, Lukas Enembe belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih mengaku sakit.

Pada tahun 2016, Rijatono Lakka mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut dia menjabat direktur sekaligus pemegang saham.

Untuk proyek kontruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi

Selanjutnya mulai tahun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat Lukas Enembe.

Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono di antaranya adalah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

“Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” ungkap Alex

Comment