Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan keaslian video yang menampilkan proses penggeledahan rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, yang terkait dugaan suap sebesar Rp60 miliar dalam perkara vonis lepas (onslag) korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Video berdurasi 3 menit 38 detik itu memperlihatkan tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung mengenakan rompi hitam-merah saat memasuki kamar rumah hakim dengan didampingi seorang perempuan berhijab. Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas menemukan koper hitam berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp5,5 miliar.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terjerat Suap, DPR Dorong Evaluasi Integritas Hakim
Temuan itu diduga berkaitan dengan praktik suap untuk memengaruhi putusan bebas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor ilegal CPO.
Uang tersebut diyakini sebagai bagian dari skema suap yang melibatkan unsur pengadilan, kuasa hukum, dan pihak korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan kebenaran video yang beredar. “Iya,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (23/4/2025), seraya menyebutkan bahwa keterangan resmi akan disampaikan pihaknya dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Terseret Kasus Suap Penanganan Perkara
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka baru.
Ia disebut sebagai penyedia dana suap yang kemudian disalurkan melalui kuasa hukum perusahaan, Ariyanto, ke Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hingga ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Uang itu diduga mengalir ke tiga anggota majelis hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Total dugaan nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar.
Delapan Tersangka Suap dan Tiga Tersangka Perintangan Penyidikan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian vonis onslag untuk korporasi CPO. Mereka berasal dari kalangan pengadilan, penasihat hukum, dan pihak korporasi.
Dari Unsur Pengadilan:
Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan
Djuyamto – Ketua Majelis Hakim perkara CPO
Agam Syarif Baharuddin – Hakim Anggota
Ali Muhtarom – Hakim Anggota
Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Dari Unsur Kuasa Hukum:
Marcella Santoso
Ariyanto Bakri
Dari Unsur Korporasi:
Muhammad Syafei – Wilmar Group
Selain kasus suap, Kejagung juga tengah menangani perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menyeret tiga orang tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso, Junaedi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV.
Baca Juga: Dua Hakim PN Jakpus Diperiksa Terkait Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus yang mencoreng wajah peradilan dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Jika Anda memerlukan versi yang lebih singkat untuk media sosial atau headline breaking news, saya bisa bantu siapkan juga.
Comment