Netral.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman depan kantor Kejari Pangkep pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pangkep, Nurul Wahida, dan turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIb Pangkajene, Hakim Sanjaya, yang berperan aktif dalam proses pemusnahan.
Sinergi untuk Penegakan Hukum
Dalam keterangannya, Hakim Sanjaya menyebut kegiatan ini sebagai langkah penting untuk menegakkan hukum sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan barang bukti. Kehadiran aparat penegak hukum (APH) lainnya menjadi bukti nyata sinergi dan dukungan terhadap tugas-tugas penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Pangkep, Nurul Wahida, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang rutin dilakukan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan barang bukti yang tersimpan tidak disalahgunakan.
Dukungan dari Pemkab dan APH Lainnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Pangkep, perwakilan dari Polres Pangkep, Kodim 1421 Pangkep, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan kolaborasi antara berbagai instansi dalam menjaga penegakan hukum di Pangkep.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Pangkep dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Comment