Netral.co.id, Jakarta, – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur Ulang besaran pesangon yang diterima.
Aturan pesangon mengacu ke Undang–undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai skema PHK sampai pesangon. Adapun dalam aturan tersebut, karyawan bisa mendapat pesangon paling besar yaitu sembilan bulan gaji dari perusahaannya. Misalnya untuk pekerja yang sudah bekerja di atas delapan tahun, hanya diberikan 9 bulan gaji sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1)yang diubah dengan Perppu teranyar itu, dikutip pada Minggu 1 januari 2023.
Comment