Netral.co.id, Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan keputusan terkait larangan penjualan rokok batangan atau eceran. Larangan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam keputusan itu, tepatnya pada bagian 6, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam salah satu aturan di RPP, terdapat larangan menjual rokok batangan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut.
Selain larangan penjualan rokok, terdapat 6 poin lainnya yang diatur, yakni ketentuan rokok elektronik. Lalu ada aturan terkait pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Berikutnya, ada pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Kebijakan baru tentang rokok dan produk tembakau itu diperkasai oleh Kementerian Kesehatan dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Comment