Jakarta, Netral.co.id – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dakwaan dalam kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025), jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak dapat dibatalkan demi hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD sesuai batas waktu. Sebab, masih ada daerah yang belum menyampaikan laporan keuangannya,” ujar salah satu jaksa di persidangan.
Jaksa menolak klaim Hasto yang menyebut dirinya tidak terlibat dalam perkara suap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara tersebut sebelumnya menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri.
Baca Juga : Drama Penahanan Hasto, Aksi Simpatisan hingga Desakan Publik Warnai Gedung KPK
Menurut jaksa, putusan inkrah dalam kasus sebelumnya tidak serta-merta membebaskan Hasto dari keterlibatan. Jaksa mengungkap adanya fakta baru yang ditemukan dalam penyidikan lanjutan setelah vonis terhadap Wahyu Setiawan dan pihak terkait lainnya.
“Putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus tidak mengikat terhadap perkara ini. Terlebih jika dalam tahap penyidikan ditemukan fakta baru,” tegas jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya serta meminta Kusnadi membuang perangkat komunikasi serupa.
Baca Juga : Sidang Hasto Memanas, Kuasa Hukum Soroti Kesalahan Pasal dalam Dakwaan
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa menegaskan bahwa suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas dakwaan ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian yang akan menghadirkan saksi dan barang bukti guna menguji keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Comment