Fenomena Downtrading, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rencana Turunkan Tarif Rokok

Perokok Indonesia tengah ramai-ramai beralih ke rokok murah alias downtrading. Bagaimana tidak, rokok bermerek harganya melejit tinggi hingga sulit dijangkau.

lintingan menjadi solusi bagi para perokok indonesia ditengah melejitnya harga rokok bermerek. (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.idPerokok Indonesia tengah ramai-ramai beralih ke rokok murah alias downtrading. Bagaimana tidak, rokok bermerek harganya melejit tinggi hingga sulit dijangkau.

Fenomena ini bahkan dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pasalnya tarif cukai hasil tembakau yang naik terus dari tahun ke tahun.

“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, (7/12/2024).

Askolani menerangkan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tren ini. Menurutnya, perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara murni karena kesadaran perokok, bukan akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.

“Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak. tuturnya

Tak hanya itu, pihak Bea Cukai juga merasa cemas dengan fenomena downtrading, mengingat pajak rokok lumayan besar bagi APBN.

“Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” kata dia.

Pemerintah sendiri juga telah mengambil langkah dengan tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025.

Baca Juga; Kementan Kritik Kebijakan Kemenkeu Terkait Tarif Cukai

Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pada September 2024.

“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

la mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena downtrading rokok.

“Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.

Kendati demikian Askolani menjelaskan penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri adalah kebijakan alternatif CHT yang dipertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan.

“Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” tegas Askolani.

Comment