Jakarta, Netral.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) masih berada di Badan Keahlian DPR RI dan belum masuk tahap pembahasan resmi di tingkat komisi.
“Yang jelas, draft itu masih di Badan Keahlian. Masih dalam proses penyempurnaan oleh mereka dengan melibatkan pakar, akademisi, dan profesional,” ujar Zulfikar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Komisi II Ditugaskan Inisiasi RUU ASN
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi II mendapatkan mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi pembahasan RUU ASN.
Zulfikar menyebut bahwa setiap komisi ditargetkan untuk membahas setidaknya satu RUU pada periode ini.
“Kami mendapat tugas untuk menginisiasi RUU ASN, dan ini sedang disiapkan sematang mungkin oleh Badan Keahlian,” jelasnya.
Presiden Bisa Diberi Wewenang Ganti Pejabat Tinggi
Salah satu poin krusial dalam draft yang sedang dikaji adalah soal pemberian kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan pejabat tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Draft yang disiapkan Badan Keahlian DPR RI memang mengarah ke sana. Dalam rapat terakhir, Komisi II meminta mereka untuk menyempurnakannya dengan berdialog lebih luas terlebih dahulu,” ujar Zulfikar.
Alasan Pemberian Wewenang kepada Presiden
Zulfikar menjelaskan bahwa wacana pemberian kewenangan tersebut sebenarnya berangkat dari prinsip dasar administrasi pemerintahan di Indonesia, di mana secara konstitusional presiden memegang kendali atas urusan pemerintahan umum.
“Tetapi karena kita menganut asas otonomi daerah dalam negara kesatuan, maka kewenangan tersebut didelegasikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan rencana perubahan dalam RUU ASN, pengaturan mengenai pengelolaan dan mutasi pejabat eselon II akan kembali mendapat penegasan, terutama dalam kaitannya dengan posisi presiden sebagai kepala pemerintahan pusat.
Comment