Dorong Partisipasi Masyarakat, Kemenpan RB Gelar Pendampingan Hasil Monev SKM, FKP, dan LAPOR di Sulsel

netral.co.id

Ist

Netral.co.id, Makassar – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar penyampaian hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Tahun 2023, sekaligus pendampingan pelaksanaan tahun 2024. Acara ini berlangsung di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kebijakan pemberdayaan partisipasi masyarakat melalui SKM, FKP, dan pengelolaan pengaduan melalui LAPOR. Kegiatan hybrid ini diikuti oleh perwakilan Biro/Bagian Organisasi serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari berbagai kabupaten/kota di Sulsel.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendampingan yang dilakukan oleh Kemenpan RB dan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Proses pendampingan ini dimulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, dan dilanjutkan dengan pembinaan serta pendampingan dalam penyusunan SKM secara berkelanjutan,” kata Andi Winarno.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima, yaitu pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan harapan serta tuntutan masyarakat.

Baca Juga : Di Sulsel Menpan RB Tegaskan Digitalisasi Reformasi Birokrasi Tidak Boleh Mundur

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Winarno mengungkapkan bahwa tujuan SKM adalah mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan dan mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif.

“Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat, perlu ada koordinasi antara pemerintah/penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP),” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban penyelenggaraan FKP oleh penyelenggara layanan telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Adapun tujuan dan manfaat FKP bagi penyelenggara pelayanan adalah untuk memperoleh masukan dari publik, sebagai sarana mengajak dan melibatkan publik, serta berfungsi sebagai monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan publik.

“Bagi publik atau masyarakat, manfaat FKP adalah sebagai ruang partisipasi masyarakat, memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan, menyelaraskan harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Paparkan Digitalisasi Reformasi Birokrasi Depan Menpan RB

Andi Winarno juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari Kementerian PANRB serta Biro Organisasi Setda Sulsel sebagai fasilitator sekaligus penyelenggara kegiatan pendampingan dalam penyusunan SKM dan FKP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB, Jufri Rahman, menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan layanan yang prima, inklusif, dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan.

“Layanan prima itu adalah layanan yang inklusif, melibatkan masyarakat yang dilayani dalam perencanaan yang akan dilakukan,” kata Jufri Rahman.

Di negara berkembang, lanjut Jufri Rahman, sering kali penerapan kebijakan bersifat government centric, dimana keputusan diambil oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat, yang seringkali mengakibatkan kebijakan tidak berjalan efektif.

“Oleh karena itu, tidak boleh lagi instansi pemerintah mengklaim hasil layanannya sendiri. Kita membuat Survei Kepuasan Masyarakat untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian terhadap lembaga pelayanan,” lanjutnya.

Ia berharap kegiatan monev dan pendampingan oleh Kemenpan RB dapat diikuti secara serius oleh seluruh peserta. (*)

Comment