Begini Besaran Biaya Perjalanan Haji Khusus 2025

Ilustrasi Kaaba di Mekkah, Saudi Arabia

Ilustrasi Kaaba di Mekkah, Saudi Arabia. (Foto: Dok Istimewah).

Netral.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, serta perlindungan bagi jemaah haji khusus.

“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000,” demikian bunyi keputusan yang dikutip dari laman Kemenag, Kamis 30 Januari 2025.

Jika dikonversikan ke rupiah, biaya tersebut setara dengan Rp 129,8 juta (dengan asumsi kurs Rp 16.228 per USD). Biaya ini mencakup berbagai komponen, termasuk tiket penerbangan, akomodasi, transportasi, serta layanan lainnya selama di Tanah Suci.

Komponen Biaya Haji Khusus 2025

Keputusan tersebut menguraikan bahwa Bipih Khusus sebesar USD 8.000 terdiri dari dua komponen utama:

Setoran awal sejumlah USD 4.000 (sekitar Rp 64,9 juta), yang harus dibayarkan saat mendaftar haji khusus.

Setoran pelunasan sejumlah USD 4.000, yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Dana ini akan disetorkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang telah ditunjuk.

Fleksibilitas Biaya Tambahan

Meskipun pemerintah telah menetapkan biaya minimal, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tetap memiliki fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar yang telah ditetapkan.

Tambahan biaya ini disesuaikan dengan permintaan jemaah yang menginginkan layanan lebih eksklusif, seperti hotel berbintang atau fasilitas premium lainnya.

Namun, setiap tambahan biaya harus dilakukan secara transparan, disepakati bersama antara PIHK dan jemaah, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas.

Tujuannya adalah untuk memastikan jamaah memahami rincian biaya yang mereka bayarkan serta layanan yang akan mereka terima.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji khusus dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Comment