Badan Pengkajian MPR Gerakkan Dua Tim Rumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara

Badan Pengkajian (BP) MPR RI resmi memulai proses perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui pembentukan dua tim perumus yang akan menyusun arah strategis dan kerangka hukum PPHN ke depan.

Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira. (Foto: MPR)

Jakarta, Netral.co.id – Badan Pengkajian (BP) MPR RI resmi memulai proses perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui pembentukan dua tim perumus yang akan menyusun arah strategis dan kerangka hukum PPHN ke depan.

Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno BP MPR yang memutuskan pembentukan dua tim perumus. Keduanya telah menerima materi awal berupa dokumen komprehensif berisi kumpulan pandangan dari para pakar.

Baca Juga: Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, Tatak Ujiyati: Reformasi Mulai Dikebiri

“Materi ini lumayan tebal. Ini merupakan kompilasi dari pendapat para pakar yang diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI,” kata Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dokumen tersebut memuat pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum ideal bagi PPHN, serta substansi yang perlu dimuat dalam haluan negara dalam konteks pembangunan jangka panjang.

Menurut Andreas, masukan tersebut menjadi landasan penting bagi kedua tim dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan pentingnya efektivitas kerja serta kepatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Target penyelesaian perumusan dijadwalkan paling lambat 21 Juli 2025 agar hasilnya dapat dilaporkan dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian dan selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan MPR RI.

“Dengan begitu, kita dapat melaporkannya kepada Pimpinan MPR, untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Gabungan MPR,” ujarnya.

Setelah laporan disampaikan, lanjut Andreas, maka proses kerja BP MPR terkait PPHN sudah menempuh setengah dari keseluruhan tahapan. Bila disetujui dalam Rapat Gabungan dan ditetapkan melalui Paripurna MPR, maka akan muncul sebuah ketetapan formal.

Andreas menambahkan, PPHN merupakan gagasan yang terus dikembangkan MPR sebagai arah pembangunan jangka panjang yang tak bergantung pada siklus lima tahunan pemilu. Haluan ini diharapkan menjadi panduan lintas pemerintahan dalam merancang kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga: MPR RI Usulkan 3 April Jadi Hari NKRI

Isu terkait bentuk hukum PPHN masih menjadi perdebatan, apakah akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau dimasukkan ke dalam konstitusi. Ketiganya memiliki implikasi terhadap keberlakuan dan kekuatan hukum PPHN di masa depan.

Comment