Netra.co.id, Makassar – Atas nama ikatan alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman mengirimkan surat tertuju ke Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf dan Ketua Yayasan Wakaf (UMI).
Dalam suratnya salam sejahtera teriring doa, semoga Allah Subhanawalaala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan karunia nikmatnya kepada kila.
Dengan tanpa bermaksud melakukan intervensi berkenaan problematika jabatan Rektor Universitas Muslim Indonesia, maka perkenankan kami yang bertandatangan dibawah ini, bertindak selaku Daklator Ikatan Alumni Universitas Muslim Indonesia
disingkat ILUMI, dengan ini menyampaikan usul ILUMI sebagai berikut:
1. Bahwa mengingat perkembangan pesat Universitas Muslim Indonesia, maka tentu saja makin kompleks pula permasalahan yang harus dihadapi dan diselesaikan dengan baik, termasuk problematika berpolemik yakni jabatan Rektor UMI.
Sehingga untuk menjaga suasana kondusif Universitas Muslim Indonesia sebagai lembaga pendidikan usaha dan dakwah, sudah saatnya dibentuk Majelis Syuro yang pengurus dan atau keanggotaannya menjadi hak prerogatif pembina bersama pengurus Yayasan Wakaf UMI untuk menghadirkan tokoh-tokoh representatif dan kredibel, independen, berwawasan ilmiah dan amaliah serta loyal menjaga eksistensi UMI dalam perspektif jangka panjang demi kemaslahatan ummat.
2. Bahwa mengingat jabatan Rektor UMI adalah jabatan strategis yang membutuhkan legitimatisi dari Yayasan Wakaf UMI dalam rangka penguatan kebijakan untuk mewujudkan visi dan misi serta program jangka pendek, menengah dan jangka panjang Univeristas Muslim Indonesia.
Maka kami mengusulkan agar keputusan tentang jabatan Rektor UMI kiranya didasarkan pada statuta Perguruan Tinggi Universitas Muslim Indonesia dan atau konsisten atas komitmen asas praduga tak bersalah (presemption of innocence) dengan memulihkan Jabalan Rektor semula kepada Prof. Dr. H. Sufirman Rahman.
Baca Juga : Puskesmas Jongaya Makassar Terima Kunjungan Mahasiswa FK UMI untuk Observasi Lapangan Blok Muskuloskeletal
Surat ini dikirim selaras dengan diterimanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulsel. Dalam suratnya, Prof Sufirman meminta status rektornya diaktifkan lagi.
Hal ini sesuai dengan hasil SP3 yang diterimanya dan tidak terbukti terlibat dalam kasus penggelapan. “Dalam sebuah rapat pimpinan universitas dihadiri pimpinan Yayasan dan dalam rapat ditegaskan demi citra UMI maka rektor diminta dinonaktifkan sementara dan ditunjuk Plt,” jelas Prof Sufirman pada Rabu 16 Oktober 2024.
“Saya bertanya ketua pembina, mohon maaf prof dalam hukum ada asas duga tak bersalah. Dijawab begini pak rektor satu atau dua jam keluar SP3 maka Plt otomatis gugur,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Prof Sufirman pun mengirimkan permohonan tertulis sejak 7 Oktober lalu. “Saya belum tahu ini (respon), karena saya ajukan permohonan tertulis,” lanjutnya.
Prof Sufirman hanya berharap namanya bisa kembali dipulihkan sebab tidak terbukti terlibat. Termasuk jabatannya sebagai rektor UMI definitif.
“Harapan saya bisa segera dikembalikan, diaktifkan kembali. Sesuai pertimbagan pencabutan tersangka, sudah dijelaskan tersangka tidak cukup bukti,” jelasnya.
“Oleh karena itu, dipulihkan namanya kepada semula, dikembalikan ke sediakala dan sebagainya. Untuk mewujudkan asas keadilan,kemanfaatan dan kepastian hukum,” lanjutnya.
SP3 ini disebutnya menjadi dasar hukum YW-UMI untuk mengembalikan status aktif Prof Sufirman Rahman.
Yayasan Wakaf UMI disebutnya telah membentuk tim pencari fakta. Hasilnya pun tidak menemukan adanya penyelewengan dalam proyek tersebut. Prof Sufirman mengklaim tidak ada anggaran satu rupiah pun masuk ke kantongnya.
“Di UMI sendiri selain ada audit yang bekerja, juga ada Yayasan Wakaf bentuk tim pencari fakta. Antara lain, mencari fakta berkaitan pengadaan videotron. Sampai ke Ambon. Kesimpulannya tidak ada aliran dana ke saya satu rupiah pun,” jelasnya.
Hingga saat ini, Prof Sufirman pun masih menunggu respon YW-UMI terkait status definitif sebagai rektor. (*)
Comment