Makassar, Netral.co.id — Puluhan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar menghadapi ketidakpastian dalam proses pengurusan izin usaha. Sejumlah pengusaha mengaku telah mengajukan permohonan perizinan, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Persoalan tersebut disoroti Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026). Dalam pertemuan itu, sekitar 43 outlet THM hadir untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan izin.
Ketua Umum APIH, Hasrul Kaharuddin, mengatakan para pengusaha pada dasarnya ingin menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku. Namun, proses perizinan yang belum tuntas membuat pelaku usaha kesulitan memperoleh kepastian untuk menjalankan kegiatan usahanya.
“Memang ya sebenarnya kalau bicara dengan izin, Pemerintah Kota Makassar atau pelaku usaha ini sebenarnya mau sekali urus izinnya semua. Cuman memang agak terbatas biasanya bahwa kami sudah izin cuman masih digantung terus sama dinas-dinas,” ujar Hasrul.
Pria yang akrab disapa Arul itu menduga salah satu kendala berkaitan dengan kebijakan moratorium dari Gubernur Sulawesi Selatan yang, menurutnya, belum dicabut.
Selain itu, ia menyebut sebagian besar kewenangan penerbitan izin THM saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat kejelasan agar pengusaha memahami prosedur dan instansi yang berwenang menangani permohonan mereka.
“Yang baru-baru yang tadi dijelaskan sama PTSP bahwa semua kewenangan izin THM itu kebanyakan diambil alih sama Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
APIH, lanjut Hasrul, mendukung langkah DPRD dan Pemerintah Kota Makassar yang membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan keluhan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan perizinan yang belum terselesaikan.
“Nah, kami sangat mendukung langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan DPRD untuk memanggil, mendengar keluh kesah dari pelaku usaha,” katanya.
Ia menegaskan, APIH siap menjadi jembatan komunikasi antara pengusaha, DPRD, dan pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengurusan izin.
“Kalau kami dari asosiasi ya murni selalu membantu, menjembatani para pelaku usaha dengan anggota DPRD dengan pemerintah bagaimana supaya tidak ada lagi main kucing-kucingan antara pelaku usaha dengan pemerintah dalam artian urusan izin,” jelasnya.
Di sisi lain, Hasrul mengakui terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar persoalan administrasi dapat segera diselesaikan dan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Karena kan sudah ada yang sudah berakhir masa izinnya, tapi namun usahanya tetap jalan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap dinas terkait memberikan penjelasan mengenai status permohonan izin, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pemerintah Kota Makassar juga diharapkan memfasilitasi koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Jika penerbitan izin menjadi kewenangan pemerintah provinsi, koordinasi antarpemerintah dinilai penting agar pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai mekanisme yang harus ditempuh.
Hasrul turut menyoroti kontribusi sektor hiburan malam terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar melalui pembayaran pajak. Menurutnya, kejelasan perizinan penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung penerimaan daerah.
“Karena kita ketahui bahwa PAD pendapatan daerah tertinggi juga salah satunya itu adalah pajak THM yang ada di Kota Makassar ini,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah tetap membuka ruang komunikasi bagi pengusaha yang ingin mengurus perizinan, dengan tetap mengedepankan aturan serta kewenangan setiap instansi.
“Jadi mungkin ya kalau pemerintah Kota Makassar, welcome pasti tapi mungkin sesuai dengan tupoksinya dinas masing-masing,” pungkasnya.

Comment