Dompu, Netral.co.id – Penasihat hukum berinisial Arif Hidayat, S.H., M.H. mengaku mengalami tindakan kekerasan dan penghinaan saat mendatangi Kanit Reskrim Polsek Kota Dompu pada Jumat, (18/8/2026).
Arif datang untuk mempertanyakan status hukum kliennya, Amar, yang disebut sebagai terduga pelaku pencurian. Ia mempertanyakan keberadaan surat penangkapan dan penahanan serta dasar hukum atas tindakan yang menurutnya dilakukan terhadap kliennya selama proses penanganan perkara.
Menurut Arif, Amar telah ditangkap dan ditahan selama tiga hari, terhitung sejak Rabu, 15 September 2026 hingga Jumat, 18 September 2026.
Saat mempertanyakan status penahanan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Kota Dompu, Taufik Urahman, Arif mengaku mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari teknis kepolisian.
“Ini adalah teknis kami dan tidak perlu kamu tahu,” demikian Arif menirukan pernyataan Kanit Reskrim kepadanya.
Arif kemudian menyampaikan keberatan atas jawaban tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan aparat, termasuk dugaan kekerasan terhadap kliennya, serta menyatakan akan menempuh mekanisme praperadilan apabila proses penegakan hukum dinilai tidak sesuai ketentuan.
Situasi disebut kemudian memanas.
Arif mengaku saat dirinya masih dalam posisi duduk, Kanit Reskrim tiba-tiba menendang kaki kanannya sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan.
“Saya sontak terbangun dari tempat duduk untuk mempertanyakan dasar Kanit menendang saya,” kata Arif dalam keterangannya.
Ia juga mengaku mendapat perkataan yang dianggap sebagai penghinaan dari Kanit Reskrim. Menurut Arif, dirinya disebut dengan kata “anjing” sebanyak tujuh kali.
Arif menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi dalam proses komunikasi antara aparat penegak hukum dengan penasihat hukum yang sedang menjalankan tugasnya.
Persoalan yang disampaikan Arif tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap dirinya. Ia juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap kliennya serta dugaan tindakan kekerasan yang disebut dialami Amar.
Karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum, sejumlah hal perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan verifikasi, termasuk dasar penangkapan dan penahanan, dokumen hukum yang mendasarinya, serta kebenaran dugaan kekerasan yang disampaikan penasihat hukum.
Keterangan Arif tersebut merupakan klaim dari pihak penasihat hukum dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kota Dompu dan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai peristiwa tersebut.
Apabila laporan mengenai dugaan kekerasan dan penghinaan tersebut benar, mekanisme pemeriksaan internal maupun jalur hukum yang tersedia perlu ditempuh secara transparan. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan versi mengenai kejadian, seluruh pihak berhak menyampaikan klarifikasi dan bukti masing-masing.
Penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya soal menangkap atau memproses seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Prosedur, hak tersangka, serta penghormatan terhadap profesi penasihat hukum juga merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, APH terkait belum memberi kesaksian berbentuk klarifikasi atau sejenisnya.

Comment