Kabar Baik! DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Batalkan Kenaikan BBNKB-PBBKB

b908051b 3329 4f8e 915d c7b7d846d5a8

Makassar, Netral.co.id – Rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan (Sulsel) batal diterapkan.

DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sepakat mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB yang berlaku saat ini.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam finalisasi pembahasan Ranperda pada Senin (24/8/2026). Sebelumnya, BBNKB diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen, sementara PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen.

Anggota DPRD Sulsel, Patudangi Azis, mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, pembatalan kenaikan pajak menjadi langkah bijaksana karena kondisi ekonomi saat ini masih belum stabil.

“Itu yang terbaik, tidak membebani pengusaha. Walaupun tidak berimbas langsung kepada masyarakat, tetapi keadilan itu duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Artinya, keputusan Pansus adalah keputusan yang sangat bijaksana dalam kondisi ekonomi kita yang tidak stabil,” kata Patudangi, Selasa (25/8/2026).

Patudangi menilai peningkatan pendapatan daerah tidak semestinya hanya mengandalkan kenaikan pajak dan retribusi. Ia mendorong Pemprov Sulsel mencari sumber pendapatan baru melalui pengembangan sektor-sektor potensial.

“Pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat. Untuk meningkatkan pendapatan pajak, Pemprov Sulsel harus mencari dan menciptakan sumber pendapatan yang baru,” ujarnya.

Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi adalah pariwisata dan agrobisnis. Menurut Patudangi, pengembangan sektor tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo, sebelumnya memastikan kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sulsel untuk tidak menaikkan kedua tarif tersebut telah tercapai.

“Sudah finalisasi dan sepakat antara Pemprov dan DPRD untuk tidak menaikkan pajak. BBNKB yang semula diusulkan 7,5 persen menjadi 10 persen, kemudian PBBKB dari 7 persen ke 9 persen, itu tidak jadi dinaikkan,” kata Anwar.

Pembahasan kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif pajak hingga batas maksimal yang ditentukan. BBNKB dapat dikenakan hingga 12,5 persen, sedangkan PBBKB maksimal 10 persen.

Meski memiliki ruang untuk menaikkan tarif, DPRD dan Pemprov Sulsel akhirnya memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian.

Selain itu, Anwar menjelaskan skema BBNKB kini telah berubah. BBNKB tidak lagi dipungut untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pajak tersebut hanya berlaku ketika kendaraan baru diserahkan dealer atau showroom kepada pemilik pertama.

“Dulu kalau kita beli mobil atau motor kemudian dijual lagi, pembeli berikutnya masih membayar bea balik nama. Sekarang berdasarkan Undang-Undang HKPD, bea balik nama kedua dan seterusnya sudah tidak ada,” jelasnya.

Anwar juga menegaskan pembahasan BBNKB dan PBBKB tidak berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

“Ini perlu diklarifikasi, bukan PBB yang dibayar masyarakat setiap tahun naik. Tidak ada kenaikan. Pajak yang dimaksud adalah ketika orang ingin memiliki kendaraan baru,” tegasnya.

Meski Pansus dan Pemprov Sulsel telah sepakat tidak menaikkan tarif, keputusan tersebut belum menjadi keputusan final secara kelembagaan.

Hasil pembahasan Ranperda selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Sulsel untuk mendapatkan pengesahan akhir.

“Keputusan final tetap melalui paripurna. Pansus sudah menyelesaikan pembahasan dan Ranperda siap dibawa ke tahap paripurna,” pungkas Anwar.

Comment