Breaking News, Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Mardani Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK

Mardani Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Dok Istimewah.

Netral.co.id, Jakarta, – Setelah menjadi Buronan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Mardani Maming, datang dan menyerahkan diri ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, ia diduga terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Kabarnya Mardani Maming diduga terlibat pada kasus tersebut saat ia menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010 – 2018, pada waktu lalu.

Sebelumnya, KPK memasukkan tersangka MM mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 26 Juli 2022.

Ali mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada MM sebanyak dua kali.

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Evaluasi Hasil Kinerja di Internal KPK

“MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua tanggal 21 Juli 2022, serta dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” kata Ali melalui siaran pers KPK.

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” ujar Ali.

Tersangka MM diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersama Korsupgah KPK RI Sosialisasi Pemerintahan Bersih, Bebas dari Korupsi.

KPK meminta Tersangka MM untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. KPK juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. Agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” tutupnya.

Comment