MAKASSAR — Suasana di depan gerbang Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, memanas pada Selasa (4/8/2026). Belasan kader PMII yang bersiap menggelar aksi unjuk rasa memilih mundur setelah puluhan warga Lakkang Caddi berdatangan ke lokasi.
Awalnya, massa PMII berkumpul di depan pintu keluar Kampus UMI untuk menyampaikan aspirasi. Namun situasi berubah ketika sekitar 20 emak-emak dari Lakkang Caddi tiba di lokasi. Tak lama berselang, massa PMII memutuskan menghentikan aksi dan masuk kembali ke dalam area kampus.
Warga yang datang diketahui merupakan bagian dari masyarakat Lakkang Caddi yang tengah memperjuangkan sengketa tanah warisan seluas 24,5 hektare di Kelurahan Pampang. Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 254/PDT.G/2026/PN Mks.
Salah seorang ahli waris penggugat, Salma Daeng Ngagi, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, tidak seharusnya ada pihak di luar perkara yang berupaya memengaruhi jalannya persidangan.
“Kami menduga massa tersebut merupakan orang suruhan dari kelompok mafia tanah yang mencoba merebut tanah leluhur kami,” ujar Salma.
Ia berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami harapkan jangan ada pihak yang mencampuri proses gugatan kami. Biarkan majelis hakim menyidangkan perkara ini tanpa campur tangan pihak luar,” katanya.
Setelah warga berdatangan, massa PMII memilih meninggalkan titik aksi dan masuk ke lingkungan Kampus UMI. Peristiwa itu sempat menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo melambat karena terjadi pada jam sibuk.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PMII belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan aksi maupun tanggapan atas tudingan yang disampaikan oleh pihak ahli waris.
Sementara itu, proses sengketa tanah Lakkang Caddi masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Makassar dan kini memasuki tahapan persidangan.

Comment