Makassar, Netral.co.id – Pakar lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), Dr. Ir. Natsar Desi, S.P., M.Si., IPM, menilai pemilahan sampah dari sumber menjadi langkah paling mendasar untuk mengatasi persoalan persampahan yang semakin kompleks di Kota Makassar maupun berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Natsar, pendekatan pengelolaan sampah yang selama ini hanya berfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi memadai menghadapi meningkatnya volume sampah.
Kondisi tersebut, kata dia, telah memicu berbagai persoalan, mulai dari kelebihan kapasitas TPA hingga risiko kebakaran akibat akumulasi gas metana.
Ia menjelaskan bahwa perubahan paradigma pengelolaan sampah sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75 Tahun 2019.
“Pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan atau gaya hidup ramah lingkungan, tetapi sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi,” ujar Natsar dalam keterangan tertulis kepada Netral.co.id Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia mengatakan regulasi tersebut mewajibkan masyarakat, pengelola kawasan, maupun pelaku usaha melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya.
Sampah dipisahkan ke dalam beberapa kategori, yakni sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah elektronik, serta sampah residu.
Menurut Natsar, pemilahan menjadi fondasi penting dalam penerapan ekonomi sirkular karena memungkinkan sampah organik diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), sementara sampah anorganik dapat disalurkan ke industri daur ulang melalui bank sampah.
Ia menambahkan, kebijakan yang mulai diterapkan di sejumlah daerah, yakni TPA hanya menerima sampah residu, membuat pemilahan dari rumah tangga menjadi syarat utama agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif.
Meski demikian, Natsar menilai implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan. Sebagian masyarakat, kata dia, masih enggan memilah sampah karena menganggapnya merepotkan atau kehilangan kepercayaan akibat pengalaman sampah yang telah dipilah kembali tercampur saat proses pengangkutan.
Menurutnya, penolakan terhadap pemilahan sampah justru dapat memunculkan berbagai konsekuensi, baik dari sisi operasional maupun lingkungan.
Di sejumlah daerah, misalnya, telah diterapkan prinsip No Sort, No Collect, yakni sampah yang tidak dipilah dapat ditolak oleh petugas pengangkut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pencampuran sampah organik dan anorganik juga menyebabkan material yang sebenarnya masih dapat didaur ulang kehilangan nilai ekonominya akibat kontaminasi.
Di sisi lain, sampah organik yang membusuk di TPA menghasilkan gas metana yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca.
Natsar juga menyoroti dampak sosial dari kebiasaan tidak memilah sampah. Beban pemilahan akhirnya berpindah kepada petugas di TPS3R maupun pengelola bank sampah yang harus melakukan pemisahan secara manual dengan risiko kesehatan dan biaya operasional yang lebih tinggi.
Karena itu, ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya sistem pengangkutan yang mendukung pemilahan, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta menerapkan penegakan aturan secara konsisten.
“Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah krisis persampahan semakin meluas,” katanya.
Menurut Natsar, kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Dengan sistem yang berjalan secara konsisten, pemilahan dari sumber dinilai dapat mengurangi beban TPA sekaligus mendukung pengembangan ekonomi sirkular di daerah.

Comment