Dua Ranperda Strategis Sulsel Dikonsultasikan ke Kemendagri

99c3a429 7e69 40c7 bc34 458f24050da7

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kunjungan berlangsung di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Yeni Rahman. Mereka diterima Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda berkonsultasi mengenai dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, mengatakan konsultasi dengan Kemendagri merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan Perda tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga harus memastikan adanya kesesuaian antara aspek kewenangan, landasan hukum, substansi pengaturan, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting agar Ranperda yang diusulkan dapat disusun secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda mengenai penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum terkait mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah disusun untuk memperjelas landasan hukum perubahan status badan usaha tersebut sekaligus memperkuat tata kelola dan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Konsultasi ini juga dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jamkrida Sulawesi Selatan.

Melalui konsultasi tersebut, Bapemperda DPRD Sulsel berharap proses penyusunan kedua Ranperda dapat berjalan sesuai prosedur, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung kebutuhan strategis pembangunan dan penguatan kapasitas daerah.

Comment