Sidang Hak Angket DPRD Gowa Digelar Terbuka Hari Ini, Bupati Husniah Dijadwalkan Beri Penjelasan

bupati gowa 2024 Husniah Talenrang

Makassar, Netral.co.id – DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sidang Hak Angket yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026). Proses klarifikasi tersebut dipastikan dapat disaksikan publik karena digelar secara terbuka.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menilai keterbukaan sidang penting untuk menjaga transparansi sekaligus menghilangkan anggapan negatif terhadap proses yang sedang berjalan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan seluruh tahapan klarifikasi sengaja dibuka untuk masyarakat selama materi yang dibahas tidak menyangkut hal-hal yang bersifat pribadi maupun rahasia.

“Sidang ini terbuka agar masyarakat bisa melihat langsung prosesnya dan tidak muncul persepsi yang keliru,” kata Kasim, dilansir dari metrotvnews.com, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, keterbukaan juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap keputusan yang nantinya dihasilkan dapat dipahami publik secara utuh.

Pansus juga memastikan tetap memberikan ruang kepada Bupati Husniah untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai persoalan yang menjadi objek penyelidikan hak angket. Kehadiran kepala daerah tersebut dinilai penting agar proses klarifikasi berjalan berimbang.

Apabila Bupati Gowa belum memenuhi undangan pada sidang perdana, Pansus menyatakan akan kembali mengirimkan surat panggilan sesuai mekanisme yang berlaku. Panggilan lanjutan akan dilakukan hingga batas yang telah ditentukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pihak yang dimintai klarifikasi.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga ketertiban selama proses sidang berlangsung. Ia berharap agenda hak angket tidak memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Hasrul menegaskan hak angket merupakan instrumen resmi yang dimiliki DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, proses tersebut bertujuan memperoleh penjelasan secara objektif demi menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Comment