Pemilik Pajero Pertanyakan Pengamanan Kendaraan di Polres Bantaeng

white car suv art design 260nw

Bantaeng, Netral.co.id – Seorang warga berinisial W mempertanyakan penanganan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero miliknya yang sebelumnya dititipkan di Polres Bantaeng terkait sengketa kepemilikan kendaraan yang diduga berasal dari praktik gadai.

Ia mengaku mengetahui keberadaan mobil tersebut setelah menerima informasi dari rekannya, Irsan, pada 30 Mei 2026. Saat itu, ia mendapat kabar bahwa kendaraan miliknya berada di Kabupaten Bantaeng dan diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain.

Setelah memperoleh informasi tersebut, W bersama suaminya berangkat ke Kabupaten Bantaeng untuk memastikan keberadaan kendaraan yang terlacak melalui sistem Global Positioning System (GPS).

Pada 2 Juni 2026, keduanya mendatangi lokasi kendaraan dan bertemu dengan seorang pria berinisial D yang saat itu menguasai mobil tersebut.

Menurut pengakuan D, kendaraan itu dibelinya dari seseorang berinisial A dengan harga Rp250 juta dan disebut dilengkapi dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, W membantah klaim tersebut. Ia menyatakan kendaraan itu masih berstatus dalam pembiayaan atau kredit dan menunjukkan dokumen kepemilikan yang dimilikinya.

“Saya meminta untuk diperlihatkan BPKB yang dimaksud, tetapi yang bersangkutan tidak menunjukkan dokumen tersebut,” ujar W kepada Netral.co.id Senin, 15 Juni 2026.

Meski demikian, D tetap bersikeras bahwa kendaraan tersebut memiliki BPKB dan berada dalam penguasaannya secara sah.

Karena tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat membawa kendaraan tersebut ke Polres Bantaeng untuk diamankan sambil menunggu proses hukum berjalan.

Di hari yang sama, kendaraan tersebut dititipkan di Polres Bantaeng dan dibuatkan surat penitipan barang sebagai dasar pengamanan kendaraan.

Menurut W, saat itu pihak kepolisian menyarankan dirinya membuat laporan polisi di Makassar dan membawa salinan laporan tersebut ke Polres Bantaeng sebagai bagian dari proses lanjutan pengambilan kendaraan.

Namun, persoalan baru muncul ketika W melakukan pengecekan posisi kendaraan melalui GPS pada dini hari 3 Juni 2026. Berdasarkan data yang diterimanya, kendaraan tersebut terdeteksi keluar dari area Polres Bantaeng.

Temuan tersebut membuatnya mempertanyakan status dan pengamanan kendaraan yang sebelumnya telah dititipkan secara resmi.

Setelah membuat laporan polisi di Makassar, Wiwi kembali mendatangi Polres Bantaeng pada 4 Juni 2026 untuk menyerahkan salinan laporan sebagaimana diminta.

Saat melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan, ia mengaku menemukan perubahan pada plat nomor kendaraan yang sebelumnya terpasang saat proses penitipan.

“Saya melihat plat kendaraan sudah berbeda dibanding saat pertama kali dititipkan,” katanya.

W kemudian menanyakan alasan perubahan plat nomor tersebut kepada petugas yang berada di lokasi. Ia juga mempertanyakan data GPS yang menunjukkan kendaraan sempat keluar dari area Polres.

Menurut pengakuannya, salah seorang yang berada di lokasi menyampaikan bahwa kendaraan tersebut sempat digunakan untuk membeli makanan.

Meski telah menyerahkan laporan polisi sesuai arahan sebelumnya, W mengaku hingga kini belum dapat membawa pulang kendaraan yang diklaim sebagai miliknya.

Perkembangan lain terjadi pada 14 Juni 2026 ketika aparat dari Polres Gowa mendatangi Kabupaten Bantaeng berdasarkan surat penyitaan yang berkaitan dengan penanganan perkara sejumlah kendaraan yang diduga menjadi objek kasus hukum.

Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 17 unit kendaraan yang masuk dalam proses penanganan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kendaraan Mitsubishi Pajero yang dipersoalkan masih belum dapat diambil oleh W. Sementara itu, proses hukum terkait status kepemilikan kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat masih terus berlangsung.

Pihak Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kendaraan yang sempat keluar dari area penitipan maupun perubahan plat nomor kendaraan sebagaimana disampaikan oleh pemilik kendaraan.

Comment