Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026).

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. (Foto: Netral.co.id/F.R)

Makassar, Netral.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026).

Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Wawan Copel itu merupakan bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp60 miliar.

Dalam orasinya, massa menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis semata. Mereka meminta penyidik menelusuri seluruh rantai proses, mulai dari perencanaan, pembahasan, persetujuan anggaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan program.

Menurut KPH Sulsel, proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak mungkin berjalan tanpa melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam proses penganggaran daerah. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sulsel untuk mengembangkan penyidikan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk menunjukkan keberanian institusional dalam membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau tidak tersentuh proses hukum,” tegas Wawan Copel di hadapan peserta aksi.

Selain meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan, massa juga mendorong agar aparat penegak hukum memeriksa secara mendalam unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 yang dinilai memiliki peran strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan APBD.

Dalam pernyataan sikapnya, KPH Sulsel menyebut sejumlah nama yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti yang cukup, yakni Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawansyah Muin, Ni’matullah, dan Muzayyin Arif.

Massa aksi menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

“Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa mempertimbangkan jabatan, afiliasi politik, maupun pengaruh kekuasaan,” ujar Wawan Copel.

KPH Sulsel juga meminta Kejati Sulsel menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk tekanan moral, massa memberikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dan transparan terkait penanganan perkara tersebut, mereka akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar, termasuk membuka kemungkinan aksi lanjutan di sejumlah institusi penegak hukum lainnya di Sulawesi Selatan.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan ini merupakan tuntutan dan pernyataan sikap massa aksi. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan tersangka terhadap nama-nama yang disebutkan dalam tuntutan aksi tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Comment