Selain Masa Jabatan 5 Tahun, AD/ART Baru IKA Unhas Dorong Pemilihan Langsung Ketum

bf59fee9 06b2 4999 bef9 6c3d8e2097ae

Makassar, Netral.co.id — Tim Adhoc Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah merampungkan pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pokok-pokok program kerja, serta rekomendasi Mubes setelah menggelar rapat maraton selama dua hari di Hotel MaxOne Makassar, 30–31 Mei 2026.

Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah dorongan agar pemilihan Ketua Umum IKA Unhas pada periode mendatang dilakukan secara langsung oleh alumni. Selain itu, masa kepengurusan organisasi juga resmi diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

Tim Adhoc dibentuk berdasarkan keputusan Mubes IKA Unhas yang digelar pada 2 Mei 2026 di Makassar. Tim ini beranggotakan 40 perwakilan dari 24 IKA wilayah dan 16 IKA fakultas, serta didampingi oleh 30 anggota tim pendamping.

Ketua Panitia Mubes IKA Unhas, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan seluruh amanah Mubes telah dituntaskan melalui rapat yang berlangsung secara hybrid, baik luring maupun daring.

“Ini adalah amanah Mubes IKA Unhas yang harus dilaksanakan. Setelah rampung, hasilnya akan diserahkan kepada ketua umum terpilih sebagai pedoman organisasi ke depan,” kata Ramli usai penutupan rapat, Minggu (31/5/2026).

Koordinator Tim Adhoc, Husba Padha, menjelaskan bahwa secara substansi tidak banyak perubahan mendasar dalam AD/ART. Namun, terdapat beberapa poin strategis yang menjadi perhatian utama peserta rapat.

Menurut Husba, salah satu perubahan penting adalah penguatan peluang pemilihan Ketua Umum IKA Unhas secara langsung pada periode 2031–2036.

“Dalam AD/ART yang telah ditetapkan, pemilihan langsung menjadi prioritas. Sebelumnya opsi pemilihan langsung ditempatkan setelah kata ‘atau’, sekarang kami menempatkannya di depan sebagai pilihan utama,” ujarnya.

Meski demikian, Husba menegaskan bahwa Tim Adhoc tidak membahas mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan langsung. Pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi tugas kepengurusan mendatang.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemilihan langsung membutuhkan basis data alumni yang kuat dan terintegrasi. Karena itu, diperlukan sinergi antara IKA Unhas dan Direktorat Hubungan Alumni Unhas untuk memperkuat pendataan alumni.

Selain membahas sistem pemilihan ketua umum, rapat juga menyepakati perubahan masa jabatan pengurus. Jika sebelumnya satu periode kepengurusan berlangsung selama empat tahun, kini diperpanjang menjadi lima tahun. Dengan ketentuan baru tersebut, masa kepengurusan Ketua Umum IKA Unhas Andi Amran Sulaiman berlaku untuk periode 2026–2031.

Tim Adhoc juga merumuskan sejumlah rekomendasi strategis untuk organisasi dan kampus. Di antaranya mendorong Universitas Hasanuddin memperluas jangkauan mahasiswa dari wilayah barat Indonesia agar persebaran alumni semakin merata di tingkat nasional.

Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan IKA Unhas Sumatera Selatan, Prof Ridho Taqwa, yang menilai pentingnya peningkatan akses bagi lulusan SMA di wilayah Sumatera dan kawasan barat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan di Unhas.

Selain itu, Tim Adhoc merekomendasikan pembentukan lembaga mahasiswa tingkat universitas serta pelaksanaan dialog rutin antara Ketua Umum IKA Unhas dan para alumni.

Seluruh hasil pembahasan AD/ART, pokok-pokok program kerja, dan rekomendasi Mubes akan disempurnakan dalam bentuk buku sebelum diserahkan kepada Ketua Umum IKA Unhas terpilih sebagai acuan kepengurusan periode 2026–2031.

Comment