Makassar, Netral.co.id — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar rencana kenaikan sejumlah pajak daerah dikaji secara matang agar tidak membebani masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel, Heriwawan, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/5/2026).
Menurut Heriwawan, kebijakan perpajakan daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan, kemampuan masyarakat, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Pajak dan retribusi daerah bukan sekadar instrumen peningkatan PAD, tetapi juga bentuk gotong royong sosial dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Demokrat menyoroti rencana pengaturan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu melalui kajian dampak ekonomi yang terukur sebelum diterapkan.
Heriwawan mengingatkan, kenaikan tarif pajak kendaraan dan bahan bakar berpotensi memicu naiknya biaya logistik, inflasi daerah, hingga menurunkan daya beli masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan peningkatan pajak justru berdampak pada masyarakat luas dan menghambat aktivitas ekonomi daerah,” katanya.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga meminta agar penambahan objek retribusi daerah dilakukan secara hati-hati dan sesuai kewenangan yang berlaku agar tidak menimbulkan pungutan berganda di masyarakat.
Mereka menekankan bahwa optimalisasi PAD harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi belanja daerah, digitalisasi pelayanan, serta transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat juga mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Tak hanya soal pajak daerah, Fraksi Demokrat turut menyoroti perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Mereka menilai aset daerah harus dikelola secara produktif dan transparan agar mampu menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah.
Fraksi Demokrat juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan aset daerah guna mencegah potensi penyalahgunaan maupun kerugian daerah dalam skema kerja sama dan pemanfaatan aset secara komersial.

Comment