Jakarta, Netral.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan sejak pertengahan 2025. Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut membantah menerima uang dalam perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Tak lama setelah itu, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
KPK juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Penolakan itu sekaligus memperkuat langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Comment