Jakarta, Netral.co.id – Sebanyak 33 advokat yang berasal dari 29 provinsi di Indonesia secara kolektif mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/3/2026).
Permohonan tersebut secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 serta Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai berpotensi mereduksi kepastian hukum dan mengaburkan kedudukan advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Para pemohon merupakan advokat dari berbagai daerah di Indonesia. Pengajuan uji materiil ini dilakukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Shalih Mangara Sitompul bersama Nawaz Syarif dan sejumlah advokat lainnya.
Dalam permohonannya, para advokat menilai norma yang terdapat dalam KUHAP tersebut membuka ruang interpretasi yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Pasalnya, ketentuan itu dianggap memungkinkan pihak yang tidak memiliki status advokat untuk memberikan pembelaan hukum dalam persidangan pidana.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, yakni kejelasan otoritas, profesionalitas penegak hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dari Provinsi Sulawesi Selatan, dua advokat turut menjadi bagian dari pemohon, yakni Muhammad Saleh dan Muh Rachdian Rakaziwi.
Muhammad Saleh menjelaskan bahwa terdapat perluasan definisi advokat yang dinilai ambigu dalam norma KUHAP tersebut. Menurutnya, aturan itu berpotensi menafsirkan bahwa siapa pun yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dianggap sebagai advokat.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kerancuan terkait legalitas beracara di pengadilan. Dalam norma yang diuji, syarat yang ditunjukkan lebih menekankan pada kepemilikan kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan pada status seseorang sebagai advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
“Pembelaan hukum di persidangan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tindakan hukum yang menyangkut nasib, kebebasan, bahkan kehormatan seseorang. Karena itu, pembelaan harus dilakukan oleh advokat yang telah melalui pendidikan hukum, pendidikan profesi, serta pengucapan sumpah jabatan di hadapan pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila standar tersebut dibiarkan menjadi kabur, maka sistem peradilan pidana berisiko kehilangan salah satu pilar profesionalitasnya. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat merugikan masyarakat pencari keadilan yang berhak memperoleh pendampingan hukum dari pihak yang memiliki kompetensi dan legitimasi hukum yang jelas.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Shalih Mangara Sitompul, menegaskan bahwa pengujian norma ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus meneguhkan kembali posisi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang diakui oleh undang-undang.
Ia menekankan bahwa dalam sistem negara hukum, setiap profesi penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi, maupun advokat memiliki batas kewenangan yang jelas serta standar etik dan profesional yang ketat. Ketika batas tersebut menjadi kabur dalam norma peraturan perundang-undangan, maka yang terancam bukan hanya struktur profesi, tetapi juga keadilan substantif dalam proses peradilan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengujian ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Namun fungsi pembelaan hukum di pengadilan tetap harus dijalankan oleh advokat yang memiliki legitimasi profesi yang sah agar tidak terjadi penurunan standar kualitas pembelaan hukum.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap norma yang diuji sehingga sistem peradilan pidana di Indonesia tetap berjalan dalam kerangka kepastian hukum, integritas profesi, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Bagi para advokat tersebut, pengujian ini bukan semata persoalan kepentingan profesi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga wibawa hukum serta memastikan setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum memperoleh pembelaan dari profesi yang memiliki legitimasi, integritas, dan akuntabilitas yang jelas.

Comment