Bupati Sidrap Keluarkan SE Antikorupsi, ASN Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

IMG 8558

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif/ Foto Humas Pemkab Sidrap

Makassar, Netral.co.id – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.

Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/1/INSPEKTORAT tertanggal 24 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian Setda, hingga para camat, lurah, kepala desa, serta pimpinan unit layanan seperti puskesmas dan UPT sekolah.

Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sidrap mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya.

ASN juga diminta menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.

Selain itu, Bupati secara tegas melarang pegawai meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat atau pelaku usaha.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, karena aset negara hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.

Jika ada pegawai yang menerima gratifikasi terkait jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.

Namun untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Sidrap.

Comment