LPDP Hitung Nilai Pengembalian Dana Alumni AP, Termasuk Bunga

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi sorotan publik akibat polemik unggahan media sosial.

Direktur Utama LPDP, Sudarto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idLembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi sorotan publik akibat polemik unggahan media sosial.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan proses kalkulasi mencakup seluruh masa studi serta komponen bunga atas dana pendidikan yang telah dicairkan.

“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Menurut dia, AP menempuh studi pada periode 2015–2016 dan melanjutkan kembali pada 2017–2021. LPDP saat ini tengah mengkalkulasi total dana pendidikan yang diterima selama dua periode tersebut, termasuk bunga yang dihitung sesuai ketentuan.

Sudarto memastikan besaran nilai pengembalian akan diumumkan setelah proses perhitungan rampung, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.

Menkeu: Dana LPDP Bersumber dari Pajak dan Utang Negara

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa AP telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, menurutnya, setiap penerima beasiswa wajib mematuhi kontrak dan menjaga etika sebagai penerima dana publik.

Ia juga menyatakan bahwa nama yang bersangkutan berpotensi dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

Awal Polemik

Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026 yang menampilkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris. Dalam keterangan unggahan tersebut, DS menuliskan pernyataan yang kemudian dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia dan memicu perdebatan luas di media sosial.

LPDP menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran kontrak akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek administratif dan hukum secara proporsional.

Comment