Delapan Alumni LPDP Disanksi, Empat Sudah Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan empat dari delapan alumni yang dijatuhi sanksi pengembalian dana telah melunasi kewajiban mereka kepada negara.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan empat dari delapan alumni yang dijatuhi sanksi pengembalian dana telah melunasi kewajiban mereka kepada negara.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam.

Nilai Pengembalian Capai Rp2 Miliar

Sudarto menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh. Untuk program magister (S2), nilai pengembalian rata-rata sekitar Rp1 miliar. Sementara untuk jenjang doktoral (S3), jumlahnya dapat mencapai Rp2 miliar.

Besaran tersebut mencakup penerima beasiswa baik di dalam maupun luar negeri. Hingga 31 Januari 2026, tercatat delapan penerima beasiswa telah dikenai sanksi pengembalian dana karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia sesuai kontrak.

Kewajiban Pengabdian dan Perubahan Kebijakan

LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun, mulai tahun ini kebijakan tersebut diubah menjadi dua kali masa studi (2N).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak antara LPDP dan awardee. Pelanggaran terhadap kewajiban itu dapat berujung pada sanksi pengembalian dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

36 Alumni Masih Diperiksa

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melanggar ketentuan pengabdian.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” kata Sudarto.

Meski demikian, LPDP membuka ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu. Alumni yang bekerja di lembaga riset global, organisasi internasional, atau mendapat penugasan resmi dari instansi pemerintah seperti ASN, TNI, Polri, maupun BUMN, dapat tetap berada di luar negeri sepanjang ada komitmen kontribusi bagi Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu dan minta komitmennya. Namun, kalau tidak ada komitmen, langsung kami sanksi,” tegasnya.

Selain itu, LPDP juga menyediakan skema magang dan wirausaha bagi alumni hingga dua tahun pascastudi, dengan persetujuan dan pemenuhan persyaratan tertentu.

Langkah penegakan sanksi ini, menurut LPDP, menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik sekaligus memastikan tujuan investasi sumber daya manusia tetap tercapai.

Comment