Jakarta, Netral.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan, ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sebatas administratif semata.
“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Comment