Huadi Group Tegaskan Tidak Ada PHK Massal

Netral.co.id

Huadi Nickel Alloy atau Huadi Group. Dok Ist

Bantaeng, Netral.co.id – Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI), Jos Stefan Hideky menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari pihak perusahaan.

Isu PHK massal 1.200 karyawan yang disebarkan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) merupakan hoax atau tidak benar.

“Perusahaan tidak pernah melakukan PHK massal sebanyak 1.200 karyawan sebagaimana yang diberitakan atau disebarluaskan tersebut yang mengatasnamakan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi,” kata Dirut Jos Stefan kepada awak media, Kamis malam, 17 Juli 2025.

Kenyataannya, SBIPE mengajak para pekerja untuk menutup akses perusahaan sehingga perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatannya.

Adapun perselisihan yang diwakili oleh SBIPE sementara dalam proses mediasi tripartit yang merupakan amanah undang-undang. Namun oleh SBIPE justru mengajak karyawan untuk menutup akses perusahaan”

“Ekspor kami gagal, mereka memblokir jetty dan akses pabrik perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng yang masih merupakan Proyek Strategis Nasional.

Sebelumnya dengan serikat buruh yang lebih dulu ada di Bantaeng, semua proses perselisihan dilakukan dengan etika dan prosedur hukum yang ada.

SBIPE hadir belum lama tetapi membuat kita kehilangan kebersamaan antara manajemen dan pekerja,” ujar Jos Stefan Hideky

“Kami sebenarnya minta negara hadir menjamin hak-hak pengusaha dalam menjalankan kegiatannya, seperti arahan undang-undang semua yang berselisih harusnya diselesaikan dengan prosedur dan aturan yang telah ditentukan oleh negara.

Tapi sayangnya kami hingga sekarang masih dalam kondisi yang sama seperti ini. Saya yakin ini akan membuat kerugian banyak pihak.”

Karena kami dirugikan, sebagai warga negara yang taat kami akan mengambil tindakan hukum atas informasi hoax yang disebarkan. Kami bisa kehilangan kepercayaan dari mitra-mitra kami dan ini sangat merugikan,” tegas Jos Stefan.

Sehubungan dengan tersebarnya kabar palsu tersebut, perusahaan akan mengambil langkah somasi kepada pihak yang menyampaikan informasi hoax ini, jika tidak ditanggapi dengan baik perusahan akan melakukan langkah langkah hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan informasi bohong dan merugikan nama baik perusahaan.

Tindakan penyebaran hoaks tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum untuk itu pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum baik Perdata maupun Pidana.

Terakhir Dirut Jos Stefan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Negara memiliki mekanisme, harusnya sebagai warga negara kita harus taat dan patuh pada aturan dan perundangan yang berlaku

Comment