Ahmad Sahroni Dukung Larangan Ormas Gunakan Atribut Mirip Aparat: Sudah Lama Meresahkan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai aparat TNI, Polri, maupun Kejaksaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai aparat TNI, Polri, maupun Kejaksaan.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Anti-Ormas Meresahkan: Akhir dari Premanisme Berkedok Ormas?

Menurut Sahroni, penggunaan atribut ala aparat oleh ormas menciptakan kesan seolah-olah mereka memiliki kewenangan hukum, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” ungkapnya.

Ia pun mendorong kepolisian untuk turut memastikan kepatuhan seluruh ormas terhadap aturan tersebut.

“Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang-petenteng sok jagoan,” tambah politisi NasDem itu.

Namun demikian, Sahroni menyarankan agar Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat untuk segera menyesuaikan diri.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegasnya.

Baca Juga: Ormas dan Investor: Dua Wajah Masalah dalam Pembangunan

Sebelumnya, Kemendagri menegaskan bahwa ormas dilarang mengenakan atribut yang menyerupai instansi pertahanan dan penegakan hukum. Penegasan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya Pasal 60 ayat 1.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Senin (16/6/2025) menyampaikan bahwa ormas yang melanggar akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Comment