Polda Bongkar Modus Investasi Crypto, Satu Pelaku Diamankan di Makassar

Untitled 2 scaled

NETRAL.CO.ID, MAKASSAR, – Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial S (30) asal Kota Makassar. S ditangkap setelah polisi berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan setelah polisi terkait investasi bodong tambang coin digital yang dilakukan terduga pelaku.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pria tersebut sempat menjadi buronan polisi. Terduga pelaku dibekuk disalah satu perumahan yang ada di Kota Palembang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga, diperoleh informasi keberadaan tersangka disalah satu perumahan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara pada, Jumat, 25 Februari.

Ia mengungkapkan terduga pelaku melakukan aksinya bermula pada tahun 2020 disalah satu jalan kota Makassar. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi
Tambang Coin Digital (Crypto).

“Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Modus Investasi Tambang Coin Digital (Investasi Bodong). Sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5 milliar,” ujarnya.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan telah melakukan penipuan dengan menerima menerima uang.

“Bahwa benar telah menerima uang senilai kurang lebih Rp. 3 milliar dari korban sebagai pembelian coin digital. yang dimana sebelumnya korban dikenal melalui dari orang,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dua unit handphone merek samsung ikut diamankan polisi. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel Guna Penyidikan lebih lanjut.

Comment